SuaraPemerintah.id – Inovasi terus dihadirkan oleh Kepolisian RI, setelah menghadirkan Sistem tilang Electronic Traffic Law EnforcementĀ (ETLE), kini hadir Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) yang diinisiasi oleh Polda Jateng.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin menjelaskan, Kopek akan dipasang pada helm anggota Satlantas dan kendaraan roda empat.
Hal ini, kata dia, diberlakukan untuk menjangkau wilayah-wilayah di Jawa Tengah yang belum memiliki sistem ETLE.
“Inovasi Kopek ini, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalu lintas. Jadi petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Sabtu, 13 Maret 2021.
Kopek sendiri memiliki fungsi yang nyaris sama dengan ETLE. Kamera yang dibekali fitur canggih itu dapat merekam data wajah pengguna kendaraan dan mengintegrasikannya dengan data SIM dan E-KTP.
Pelanggar yang sudah teridentifikasi melalui Kopek akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan kepolisian melalui Pos. Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda seperti yang disebutkan dalam surat tilang lewat bank BRI.
“Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,” kata dia.
Selain itu, Kopek juga disebut sebagai solusi agar petugas di lapangan tidak bernegosiasi dengan pelanggar yang memuluskan aksi suap.
“Progam Kopek ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,” jelas Rudy.
Tak hanya Jawa Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga berencana memasang kamera ETLE portable. Hanya saja kamera tersebut tidak dipasang di helm, melainkan mobil polisi.


.webp)

















