SuaraPemerintah.id-Pemerintah hari ini memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Wilayah (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Diharapkan dengan perluasan PPKM tersebut, meminimalisir angka covid-19 di Indonesia. Ada 15 kabupaten/kota mencatatkan nilai asesmen level 4, sehingga perlu diberlakukan PPKM Darurat.
Berikut daerah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM Darurat.: Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kota Bontang Kepulauan Riau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang. Lampung, Kota Bandar Lampung Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram Papua Barat, Kota Sorong, Manokwari, Sumatera Barat, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang Sumatera Utara, Kota Medan. Penerapannya akan berlangsung mulai 12-20 Juli 2021.
Selain itu untuk ketentuan PPKM Darurat yakni, Sektor usaha Karyawan perusahaan non-esensial wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. Sektor non-esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya pada bidang pendidikan kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring. Jual beli Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup. Selanjutnya, restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat.
Dan untuk sektor Seni budaya Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan. Transportasi Di sektor transportasi, kapasitas kendaraan umum akan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sedangkan perjalanan orang dalam negeri disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan dan aturan-aturan terkait.
Di ketahui, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperluas cakupan wilayahnya mulai Senin, 12 Juli 2021. Daerah di luar Jawa-Bali juga akan menerapkan PPKM Darurat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat lalu (9/7/2021).
“Pemerintah dorong beberapa daerah luar Jawa-Bali untuk diberlakukan PPKM Darurat,” ujarnya.
Lebih jauh, Erlangga mengatakan, Di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
“Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18,” tutupnya.


.webp)















