Senin, Januari 13, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Subsidi Upah Rp 1 Juta Untuk Buruh Siap Cair, Ini Prosedurnya

SuaraPemerintah.IDMenteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengungkapkan, langkah pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan siap mencairkan subsidi upah Rp 1 juta untuk 8,7 juta orang tenaga kerja (buruh). Tahap pertama, pencairan subsidi untuk 1 juta orang tenaga kerja.

“Jumlah data diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021,” kata Ida, Jumat (30/7/21).

- Advertisement -

Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut, sambung Ida, jumlah data pekerja ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima, agar sesuai format data, menghindari duplikasi data.

“Variabel diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya,” jelas Ida.

- Advertisement -

Masih kata Ida, ada sejumlah syarat harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi bekerja pada sektor industri barang konstruski, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tenaga kerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta wajib memiliki rekening bank BUMN terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di antaranya yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN.

Pengecualian  diberikan kepada pekerja di wilayah Aceh, bisa menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

“Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI,” saran Ida.

Mekanisme tersebut berbeda dengan pencairan bantuan subsidi gaji pada tahun lalu, seluruh penerima dibebaskan untuk menggunakan rekening bank apapun.

“Sekarang ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan bisa lebih mudah, efektif, dan efisien,” pungkas Ida.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,840PelangganBerlangganan

Terbaru