SuaraPemerintah.ID- Pemerintah menerapkan syarat vaksinasi bagi masyarakat ingin masuk ke mal di wilayah PPKM level 4. Masyarakat ingin masuk nantinya harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pengoperasian mal akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Masyarakat ingin masuk harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Dengan protokol kesehatan sangat ketat, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi,” tegas Luhut.
Selain syarat sudah divaksinasi, anak umur dibawah 12 tahun dilarang masuk ke mal. Kemudian, lansia di atas 70 tahun juga dilarang masuk mal.
“Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal pusat perbelanjaan sementara ini,” tandasnya.
Adapun dalam pelonggaran PPKM berdasarkan level ini, hanya diberikan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Keempat kota tersebut diperbolehkan untuk mal beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja.


.webp)















