SuaraPemerintah.ID – Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sejumlah pengarahan kepada seluruh jajaran Bareskrim Polri dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023).
Pengarahan yang diberikan oleh Jenderal Listyo Sigit itu merupakan tindak lanjut intruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapim TNI-Polri beberapa waktu lalu. Mulai dari mengawal seluruh program kebijakan pemerintah, mengamankan agenda nasional maupun internasional, hingga proses penegakan hukum.
Salah satunya Jendral Listyo Sigit mengimbau jajaran Bareskrim Polri bentuk satuan tugas (Satgas) Anti-Money Politik demi menciptakan pemilu 2024 yang demokratis.
Pada saat yang sama, Kapolri juga menekankan agar Bareskrim Polri harus berperan aktif di dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sejak dini.
“Rekan-rekan harus ikuti, awasi sebaik-baiknya dari awal pemetaaan dan kerjasama dari gakkumdu dan bentuk satgas anti-money politik untuk menciptakan Pemilu yang lebih demokratis dan tentunya kita bisa tahu apa yang terjadi di lapangan,” kata Sigit saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bareskrim di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023), seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Kapolri Sigit juga menegaskan, jika diperlukan agar dibentuk suatu sistem aplikasi pengaduan bersama terkait dengan Pemilu 2024. Hal itu dimaksudkan agar dapat diketahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, khususnya di wilayah yang rawan versi Bawaslu maupun Polri.
Sigit juga mengimbau Bareskrim khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber untuk melakukan pemantauan serta pengawasan di dunia maya guna menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
“Melakukan cooling system, take down bila diperlukan, kerja sama dengan Kominfo. Kemudian lakukan penegakan hukum pada waktunya, kalau memang itu kita anggap berbahaya, rawan, sifatnya SARA dan memecah belah persatuan-kesatuan. Kita harus ambil langkah tegas. Kita betul-betul bisa mapping dengan baik,” kata Sigit.
Tak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga diminta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait sistem informasi Pemilu.