SuaraPemerintah.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan musyawarah desa (Musdes) merupakan wujud transparansi dalam pembangunan desa. Seluruh lapisan masyarakat di desa harus terlibat dalam setiap rencana pembangunan.
Dengan demikian, program kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh warga desa.
“Kenapa ini penting, supaya kontrol di dalam pemanfaatan dana desa, di dalam penyusunan perencanaan pembangunan di desa itu juga dilakukan secara optimal oleh warga desa,” ujar Mendes PDTT dalam Lokakarya Nasional Praktek Baik Desa Bebas Stunting di Bantul, DIY, Kamis (16/3/23) malam.
Mendes PDTT menegaskan, dalam proses transparansi rencana kerja pembangunan desa termasuk mengkaji APBDes ini tidak hanya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun juga melibatkan dusun, kelompok marginal, kelompok miskin, hingga melibatkan segmen perempuan.
Keterlibatan warga di dalam menyusun rencana kerja pembangunan melalui Musdes lebih melibatkan banyak pihak di dalam pembahasan APBDes.
“Kita sekarang perluas lagi, ada peserta musdes yang bersifat peninjau. Sehingga siapa pun warga desa diberi hak untuk datang menyaksikan,” tutur Mendes PDTT.
Mendes PDTT mengungkapkan, kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan mandat negara yang menjadikan masyarakat desa sebagai subyek, sekaligus fondasi dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa.