Rabu, November 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Yuk Ketahui Akibat Jika Telat Membayar Tagihan Listrik!

SuaraPemerintah.ID – Telat membayar listrik bakal berdampak pada adanya denda. Denda telat bayar listrik khususnya berlaku pada pelanggan PLN pascabayar. Kewajiban itu muncul karena pelanggan PLN sudah mendapatkan hak atas aliran listrik di rumahnya.

Nah, sebagai informasi ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

- Advertisement -

Di zaman sekarang yang serba modern, semua kegiatan manusia ditunjang oleh energi listrik. Energi ini menjadi sangat penting karena hampir semua peralatan yang kita gunakan bersumber dari listrik.

Mulai dari lampu, lemari es, penanak nasi, AC, bahkan smartphone membutuhkan tenaga listrik agar bisa menyala. Nggak heran dong, jika semua orang sangat bergantung dengan listrik.

- Advertisement -

Hingga saat ini, total pengguna layanan PLN yang sudah terdaftar mencapai 56 juta. Mereka adalah pengguna listrik prabayar dan pascabayar. Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik (per kWH) seperti pulsa.

Jika habis, tokennya harus segera di-top-up. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.

Sebagai pengguna sekaligus warga negara yang bijak kita harus selalu membayar listrik tepat waktu. Peraturan PLN menetapkan pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Nah biar kamu nggak lupa bayar listrik pascabayar, ketahui dulu nih sanksi dari PLN untuk pengguna yang hobi nunggak tagihan.

Biaya Keterlambatan

Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan
  • Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu/bulan
  • Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10.000/bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan

Pemutusan listrik sementara

1 bulan tunggakan

Nggak cuma Biaya Keterlambatan, listrik di rumahmu akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrikmu akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala. Namun setelah kamu melakukan pelunasan, listrik akan aktif kembali seperti semula.

2 bulan tunggakan

Jika tunggakanmu sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik di rumahmu akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Nggak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu juga akan diputus. Pada tahap ini kamu harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumahmu diputus secara permanen.

3 bulan tunggakan

Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk melunasi semua tunggakannya. Jika kamu masih bandel, maka siap-siap aja namamu dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayarmu akan diputus secara permanen. Kalau hal ini sudah terjadi, kamu harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.

Cek Artikel dean Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru