SuaraPemerintah.ID – Memasuki tahun 2024, senyum sumringah terlukis di wajah-wajah jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Tak berlebihan jika senyum sumringah di wajah-wajah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh berikut keluarganya ini terlukis oleh ujung pena Amiruddin, S.E, M.Si, Pria kelahiran Pidie, 31 Desember 1964 yang kini menjabat Pj Wali Kota Banda Aceh.
Pasalnya, dengan ujung penanya, Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, S.E, M.Si telah menandatangani Keputusan Wali Kota No 94 tahun 2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh. Keputusan Wali Kota ini ditandatangani pada tanggal 29 Februari 2024 lalu.
Dalam Keputusan Wali Kota ini disebutkan bahwa Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terdiri dari tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
Keputusan Wali Kota ini sekaligus mencabut Keputusan Wali Kota No 480 tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Tidak hanya itu. Sebelumnya dengan ujung penanya, Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, S.E, M.Si juga telah menandatangani Keputusan Wali Kota No 821.29/124-JF/2023 tahun 2023 tentang penyesuaian tunjangan jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Keputusan Wali Kota ini ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2023 dan berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2024.
Keputusan Wali Kota ini dibuat memperhatikan Keputusan Wali Kota No 1396 tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2021.
Keputusan Wali Kota ini memberikan angin segar bagi mereka yang terhitung 1 Januari 2022 telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan. Pasalnya selama dua tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional mereka belum menerima tunjangan jabatan fungsional yang menjadi hak mereka.
Memang, saat memimpin apel gabungan perdana 2024 di halaman balai kota pada Senin, 8 Januari 2024 Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dalam sambutannya menyampaikan sejumlah capaian di 2023 yang menjadi acuan untuk menjalani awal tahun baru demi Banda Aceh lebih baik.
Amiruddin juga mengapresiasi seluruh OPD atas prestasi dan keberhasilan pada sepanjang 2023. Keberhasilan itu, katanya, adalah hasil kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi semua pihak.
Selanjutnya saat memimpin apel gabungan Februari di halaman Balai Kota pada Senin, 5 Februari 2024, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2023 Pemko Banda Aceh telah ditutup tanpa beban hutang yang harus ditanggung di tahun 2024.
Saat ini, Pemko dapat lebih fokus dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 yang telah ditetapkan, sambil tetap melakukan efisiensi dalam pengeluaran. Pada tahun 2023, ungkapnya, Pemko berhasil merealisasikan target PAD sebesar 101 persen.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh ASN atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas-tugas selama ini. Tanpa kerja keras dan komitmen dari saudara sekalian, pencapaian dan kemajuan yang kita rasakan tidak akan pernah terwujud,” ujarnya.
Amiruddin, S.E, M.Si resmi dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh pada Jumat Sore (14/7/2023) di Anjong Mon Mata. Sebelumnya, Suami dari Wardiati ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh dan sempat ditunjuk sebagai Plh Walikota pasca berakhirnya Pj Wali Kota sebelumnya. (*)
Penulis adalah Pranata Humas Ahli Muda pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh