Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPU Serahkan 139 Alat Bukti dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dilaporkan telah menyerahkan sebanyak 139 alat bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Dalam penggalan persidangan yang berlangsung, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan rincian alat bukti yang diterima untuk dua perkara yang diajukan oleh pasangan calon Anies-Muhaimin dan pasangan calon Ganjar-Mahfud.

- Advertisement -

“Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71,” kata Afif dalam keterangannya yang dilansir dari ANTARA di Jakarta, Selasa.

Alat bukti yang diserahkan oleh KPU mencakup berbagai dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan hingga tingkat pusat.

- Advertisement -

Selain itu, dokumen-dokumen tersebut juga mencakup penjelasan terkait dengan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi dalam penyelenggaraan pemilu, serta dokumen lain yang terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam sidang tersebut, KPU juga membawa satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang memberikan penjelasan terkait dengan Sirekap.

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,770PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru