SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dilaporkan telah menyerahkan sebanyak 139 alat bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Dalam penggalan persidangan yang berlangsung, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan rincian alat bukti yang diterima untuk dua perkara yang diajukan oleh pasangan calon Anies-Muhaimin dan pasangan calon Ganjar-Mahfud.
“Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71,” kata Afif dalam keterangannya yang dilansir dari ANTARA di Jakarta, Selasa.
Alat bukti yang diserahkan oleh KPU mencakup berbagai dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan hingga tingkat pusat.
Selain itu, dokumen-dokumen tersebut juga mencakup penjelasan terkait dengan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi dalam penyelenggaraan pemilu, serta dokumen lain yang terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.