Rabu, November 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

BNPB Selenggarakan Lokakarya Klaster Penanggulangan Bencana

SuaraPemerintah.ID – BNPB menggelar Lokakarya Klaster Penanggulangan Bencana pada Selasa (02/07). Kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan mengembangkan Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 173 Tahun 2014 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana sehingga mekanisme klaster dapat sesuai dengan kebutuhan koordinasi multipihak dalam konteks Indonesia.

Penyelenggara lokakarya, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB bersama dengan UN Women dan UNocha, menargetkan lokakarya ini dapat memberikan masukan untuk pembaharuan dan pengembangan dalam rangka penyusunan Peraturan BNPB tentang Klaster Penanggulangan Bencana.

- Advertisement -

Pada pembukaan, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Dr. Lilik Kurniawan, S.T., M.Si. menyampaikan, penyesuaian dan pengembangan Klaster Nasional Penanggulangan Bencana perlu dilakukan dengan kondisi terkini dengan berpedoman pada amanat undang-undang.

“Pendekatan Klaster Nasional PB dilaksanakan berdasarkan SK KaBNPB Nomor 173 Tahun 2014 yang tentunya perlu dilakukan penyesuaian, mengingat SK tersebut sudah memasuki tahun ke-10,” ujar Lilik.

- Advertisement -

“Tentunya tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 12 poin a, yang mana berbunyi salah satu tugas BNPB yaitu memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara. Tentunya dalam konteks pengarahan tersebut, BNPB akan melibatkan Kementerian Lembaga teknis terkait secara aktif melalui pendekatan Klaster Nasional Penanggulangan Bencana,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB Yus Rizal, DCN, M.Epid., dalam penjelasan teknis lokakarya menyampaikan, mekanisme Klaster PB dibutuhkan untuk mendukung koordinasi multipihak pada saat Pra dan Pascabencana. Sementara untuk darurat bencana Klaster PB berintegrasi dengan SKPDB.

Klaster sebagai piranti koordinasi multipihak dalam tiga fase penanggulangan bencana (pra, saat, dan pasca bencana). Klaster penanggulangan bencana diperlukan untuk mendukung koordinasi dan kolaborasi multipihak dalam upaya pra dan pasca bencana, sementara untuk penanganan darurat bencana tetap mengacu pada SKPDB sesuai dengan PP 21 Tahun 2008 Pasal 47.

Dari lokakarya ini, setiap kementerian dan lembaga serta seluruh peserta undangan diminta untuk memberikan saran dan masukkan serta pandangannya terhadap rancangan peraturan BNPB dan naskah urgensi terkait Klaster Penanggulangan Bencana.

Hasil akhir lokakarya kegiatan ini akan digunakan untuk menyusun Peraturan BNPB yang baru untuk memastikan koordinasi klaster yang telah dilaksanakan selama ini dapat tetap berjalan dengan baik mengingat kementerian/lembaga telah menerbitkan peraturan menteri.

Sebanyak 90 peserta hadir dalam lokakarya tersebut, antara lain dari KemenkoPMK, Kemendagri, Kemensos, Kemenkes-Puskris, KemenkopUKM, KemenPPPA, Kementan, BASARNAS, Mabes TNI, POLRI, Kemendikbudristek, BMKG, BNPT, UNOCHA, UNFPA, UN Women, UNICEF, WFP, Mercy Corps Indonesia, Wahana Visi Indonesia, IOM, IFRC, Siap Siaga, RedR Indonesia, WHO Indonesia, Perkumpulan Keluarga berencana Indonesia, YKMI dan PKBI.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru