Minggu, September 8, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Cek Apakah KTP Kita Disalahgunakan untuk Pinjol

SuaraPemerintah.ID Dalam era digital saat ini, penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP (Kartu Tanda Penduduk), semakin marak. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi adalah penggunaan data untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hal ini bisa menyebabkan berbagai masalah, mulai dari utang yang tidak diinginkan hingga masalah hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol.

- Advertisement -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu syarat untuk registrasi banyak hal. Termasuk saat kamu ingin mengajukan pinjaman online (pinjol). Tapi bagaimana bila NIK kamu dipakai pinjol oleh orang lain?

Tentu saja kamu akan rugi. Kamu tidak menikmati uang pinjamannya, tapi kamu berkewajiban untuk membayar hutangnya. Jika tidak, kamu yang akan dikejar-kejar debt collector dan kamu bisa masuk daftar hitam OJK.

- Advertisement -

Untuk itu, kamu perlu lebih waspada agar NIK kamu tidak disalahgunakan. Kamu bisa melakukan pengecekan rutin agar jika sampai NIK kamu disalahgunakan, kamu bisa mengambil langkah untuk pembelaan.

Namun sebelum mengetahui caranya, mungkin kamu perlu melihat apa saja yang bisa dilakukan oleh penjahat dengan modal data diri kamu. Berikut beberapa jenis risiko kejahatan yang bisa terjadi:

  • Pencurian identitas
  • Penipuan kredit
  • Pembukaan rekening palsu
  • Pemalsuan Dokumen
  • Kasus yang baru-baru ini marak adalah penggunakan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online dan registrasi SIM card.. Nah, bagaimana cara untuk mengecek apakah data kamu disalahgunakan atau tidak?

Salah satu cara mengetahui KTP disalahgunakan orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  • Isi formulir dan nomor antrean
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol ‘Kirim’ setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
  • Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email
    Format: STATUS, kirim ke 4444

Selain cara tersebut, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui kantor Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kamu juga bisa mengecek apakah NIK kamu sudah terdaftar dan berstatus valid atau tidak.

Berikut beberapa cara mengecek kecocokan data diri di KTP dan Dukcapil.

  • WhatsApp dan SMS: Pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
  • Facebook dan Twitter: Akun facebook resmi Disdukcapil ‘Halo Dukcapil’, sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil ‘@ccdukcapil’. Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Call Center Dukcapil: Menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Juga menyiapkan data seperti nomor NIK dan KK.
  • Email: Kirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Jangan lupa isi badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi. Namun, cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.
  • Situs Pemerintah: Bisa juga mengaksesnya melalui alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Buka situs seperti biasa di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna. Setelah itu, jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap, seperti di dalam KTP.

Lalu, bagaimana jika KTP kamu terbukti disalahgunakan untuk mengajukan pinjol. Kamu bisa mengajukan laporan ke OJK dengan menghubungi nomor 157 atau mengirimkan email ke emailkonsumen@ojk.go.id.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,760PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru