Buat kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, nggak perlu panik! Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (31/1). Ini kesempatan buat kamu memperpanjang SIM dengan mudah tanpa harus repot datang ke kantor Satpas atau menggunakan jasa calo.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kamu bisa datang ke salah satu dari lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Jadi, pastikan kamu memilih lokasi terdekat agar lebih praktis!
Dokumen yang Harus Dibawa
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli & fotokopi)
- SIM lama (asli & fotokopi)
- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan
Belum punya hasil tes psikologi dan kesehatan? Tenang aja! Kamu bisa melakukan tes langsung di lokasi SIM Keliling dengan biaya tambahan.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Catatan: Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, ya!
Jangan Sampai Telat!
Penting banget untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Sesuai aturan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Nomor 22 Tahun 2009, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Kalau sampai telat satu hari saja, kamu nggak bisa memperpanjang SIM dan harus bikin SIM baru dari nol! Proses pembuatan SIM baru ini hanya bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, bukan di layanan SIM Keliling.
Jadi, daripada ribet harus tes ulang dan antre lebih lama, lebih baik segera perpanjang SIM sebelum terlambat. Yuk, manfaatkan layanan SIM Keliling ini dan tetap patuhi aturan lalu lintas!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












