Kamis, Maret 20, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Membuat SKCK di Luar Domisili KTP, Simak Panduannya!

Bagi Anda yang sedang berada di luar domisili KTP dan membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tak perlu khawatir. Anda tetap bisa mengurusnya tanpa harus pulang ke alamat KTP atau mengambil cuti kerja.

SKCK merupakan dokumen penting yang sering menjadi syarat dalam pendaftaran kerja, baik untuk CPNS maupun berbagai lowongan pekerjaan lainnya. Surat ini memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

- Advertisement -

Namun, bagaimana jika SKCK dibutuhkan saat Anda berada di luar domisili KTP? Berikut ini panduan lengkap cara mengurus SKCK di luar domisili sesuai prosedur yang berlaku.

Syarat Membuat SKCK di Luar Domisili

Untuk mengurus SKCK di luar domisili, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas penting, yaitu:

- Advertisement -
  • Fotokopi KTP sebanyak dua rangkap
  • Pas foto ukuran 2×3 dengan latar belakang merah

Setelah dokumen tersebut siap, Anda bisa langsung mendatangi Polres setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Langkah-langkah Mengurus SKCK di Luar Domisili

Berikut ini adalah tahapan dalam membuat SKCK di luar domisili:

  1. Datangi Polres setempat sesuai lokasi Anda saat ini.
  2. Tanyakan kepada petugas mengenai lokasi pengurusan SKCK dan tempat rekam sidik jari.
  3. Isi formulir rekam sidik jari dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto.
  4. Lakukan rekam sidik jari, yang akan dibantu oleh petugas kepolisian.
  5. Tunggu hasil rekam sidik jari yang akan diberikan dalam bentuk rumus sidik jari.
  6. Simpan lembar hasil rekam sidik jari, karena dokumen ini dibutuhkan untuk proses penerbitan SKCK.

Setelah mendapatkan rekaman sidik jari, langkah selanjutnya adalah mengirimkan hasil scan berkas tersebut ke alamat domisili KTP. Anda bisa meminta bantuan keluarga, teman, atau kerabat untuk mengurusnya lebih lanjut.

Dokumen tersebut kemudian akan diteruskan ke Polres sesuai domisili KTP untuk proses penerbitan SKCK.

Kesimpulan

Mengurus SKCK di luar domisili kini lebih mudah tanpa perlu pulang ke alamat KTP. Cukup siapkan fotokopi KTP dan pas foto 2×3, lalu kunjungi Polres terdekat untuk proses rekam sidik jari. Setelah itu, dokumen dapat dikirimkan ke domisili asal untuk menyelesaikan pembuatan SKCK.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan efisien, tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan pulang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru