Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang digelar pada Selasa, 30 September 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Adapun lokasi pelayanan SIM keliling hari ini tersebar di lima titik strategis di wilayah Jakarta, yakni:
-
Jakarta Timur – Area parkir lobi depan Mall Grand Cakung.
-
Jakarta Selatan – Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Advertisement - -
Jakarta Barat – Lobi utama LTC Glodok.
-
Jakarta Barat – Lobi selatan Mall Ciputra.
-
Jakarta Pusat – Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan.
Untuk biaya perpanjangan, tarif mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Sementara itu, warga yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling wajib melengkapi dokumen dan persyaratan berikut:
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku.
-
Fotokopi dan asli SIM lama.
-
Bukti cek kesehatan.
-
Bukti tes psikologi.
Dengan hadirnya layanan SIM keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa antre panjang di kantor pelayanan utama.
Cek Artikel dan Berita dan Lainnya di Google NewsÂ


.webp)















