Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (11/9).
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen, di antaranya:
-
KTP dan SIM asli beserta fotokopi
-
Formulir permohonan perpanjangan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













