Rabu, November 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kementerian PANRB dan BKN Bahas Implementasi UU ASN Bersama DPD RI

Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki tahap krusial. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai fondasi utama reformasi birokrasi di Indonesia.

Isu tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar di Jakarta, Senin (10/11/2025).

- Advertisement -

“UU ASN dan seluruh aturan turunannya menjadi potongan puzzle yang paling mendasar, yang menjadi fondasi sekaligus penggerak bagi perubahan manajemen ASN,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.

Menteri Rini menjelaskan bahwa lahirnya UU ASN menjadi langkah besar dalam pembangunan birokrasi modern. Regulasi ini membuka jalan bagi transformasi menyeluruh — mulai dari penguatan kepemimpinan, penerapan sistem digital Smart ASN, hingga pembentukan ASN dengan growth mindset yang adaptif dan inovatif.

- Advertisement -

Kementerian PANRB kini tengah mengubah paradigma rekrutmen ASN, dari sekadar administratif menjadi berbasis merit dan kebutuhan organisasi. Rekrutmen semacam ini memastikan bahwa setiap pegawai yang direkrut benar-benar berkompeten dan relevan dengan kebutuhan birokrasi masa depan.

Menteri Rini menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN yang diterapkan saat ini sudah lebih berkualitas dan terukur dibanding masa sebelumnya. Proses seleksi yang berbasis kebutuhan dan kompetensi kini menghasilkan dampak nyata berupa birokrasi yang profesional, pelayanan publik yang membaik, dan iklim investasi yang meningkat.

“Jadi rekrutmen berbasis merit bukan sekadar administrasi, tapi fondasi penting bagi terciptanya birokrasi yang profesional, yang mampu menyampaikan program pembangunan serta melakukan pelayanan publik dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan bahwa agenda transformasi ASN tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan dukungan lintas lembaga dan pertukaran data antarinstansi agar kebijakan reformasi birokrasi dapat terimplementasi secara efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PANRB dan BKN atas langkah konkret yang diambil dalam mengimplementasikan UU ASN.

Menurutnya, agenda transformasi ASN yang tengah dijalankan saat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia unggul dan reformasi birokrasi nasional.

“Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan transformasi ASN sebagaimana amanat UU No. 20/2023 tentang ASN dan Asta Cita Presiden dalam pembangunan SDM dan reformasi birokrasi,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara Kementerian PANRB, BKN, dan lembaga legislatif seperti DPD RI, pemerintah berharap implementasi UU ASN dapat mempercepat terbentuknya birokrasi yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Transformasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas ASN, tetapi juga pada efektivitas pelayanan publik yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru