Rabu, November 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wamen Komdigi: Industri Asuransi Harus Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi untuk Cegah Kebocoran Data

Industri asuransi di Indonesia diingatkan untuk membangun budaya pelindungan data pribadi sebagai langkah strategis mencegah kebocoran informasi sensitif di tengah peningkatan penggunaan teknologi digital. Contohnya industri keuangan, termasuk asuransi, kerap menjadi target utama serangan siber yang berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi serta menjatuhkan reputasi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria dalam acara iLearn Seminar bertema “Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment”, yang digelar di Mövenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

- Advertisement -

Nezar menyoroti bahwa di era kecerdasan artifisial (AI), potensi penyalahgunaan data pribadi di sektor keuangan dan asuransi semakin meningkat.

Teknologi AI kini banyak dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk analisis penentuan premi, verifikasi klaim, hingga pelayanan nasabah secara otomatis.

- Advertisement -

“Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI juga dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi. Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan,” jelasnya.

Wamen Nezar juga mengingatkan bahwa hasil keputusan dari sistem AI tidak selalu akurat. Kesalahan atau bias pada data pelatihan dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil atau merugikan nasabah.

Sebagai upaya mencegah kebocoran data, pelindungan data pribadi kini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Nezar menyebut, saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden guna memperkuat implementasi dan mekanisme pengawasan.

“Kita juga mendorong pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk juga penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan asuransi perlu memahami hak-hak subjek data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, agar tata kelola data dapat berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Wamen Nezar menegaskan bahwa keamanan siber merupakan prioritas utama di sektor industri digital, terutama bagi industri strategis yang menyimpan banyak data pribadi seperti keuangan dan asuransi. Industri ini kerap menjadi target utama serangan siber, yang tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak reputasi dan kepercayaan publik.

Ia juga mengajak industri asuransi untuk memperkuat sistem manajemen keamanan informasi, memperbarui kebijakan pelindungan data secara berkala, dan melibatkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang keamanan siber.

Lebih dari sekadar kepatuhan hukum, Wamen Nezar menekankan bahwa pelindungan data pribadi harus menjadi budaya perusahaan.
Dengan menjadikannya bagian dari nilai inti (core values), industri asuransi dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat reputasi merek, dan sekaligus menciptakan daya saing global.

“Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” tutupnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru