Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemerataan dan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang akan diimplementasikan pada tahun 2026 adalah kebijakan redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di satuan pendidikan masyarakat.
Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta Batch II, yang diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari berbagai wilayah Indonesia.
“Sosialisasi ini tidak boleh berhenti ditataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi,” ujar Wamen Atip dalam pidatonya, Senin (10/11).
Wamen Atip menjelaskan, dasar hukum kebijakan redistribusi guru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, serta Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN.
Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam menjawab persoalan ketimpangan distribusi guru, khususnya di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.
“Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga,” jelasnya.
Selain redistribusi guru, Wamen Atip juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education).
Menurutnya, ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih sangat terbatas, dan peran guru pendamping siswa berkebutuhan khusus harus diperkuat agar setiap anak memiliki akses pendidikan yang setara. Kebijakan pendidikan inklusif ini diharapkan dapat menghapus stigma terhadap anak berkebutuhan khusus serta mendorong seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk menjadi ruang belajar yang inklusif, adaptif, dan manusiawi.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Jakarta ini juga menjadi forum konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dan strategi implementasi kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif.
Kemendikdasmen menggandeng Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, terukur, dan berkeadilan. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memastikan penempatan guru ASN lebih proporsional, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Melalui kebijakan redistribusi guru dan penguatan pendidikan inklusif, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, yang menjamin pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.
Program Redistribusi Guru ASN bertujuan menyeimbangkan jumlah dan kompetensi tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dengan sistem ini, guru ASN dapat ditempatkan di sekolah yang membutuhkan, sesuai dengan kebutuhan riil daerah dan kapasitas satuan pendidikan setempat.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia 2025–2029 untuk membangun ekosistem pendidikan inklusif, kolaboratif, dan berkeadilan sosial.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















