Suarapemerintah.id – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T menerima audiensi dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/11). Audiensi tersebut berkaitan dengan rencana pemindahan kantor OJK Regional 5 Sumbagut.
Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori menginformasikan mengenai pemindahan lokasi kantor yang akan dijadikan kantor OJK Regional 5 Sumbagut yang baru, mengingat gedung kantor yang ada saat ini masih menyewa. “Lokasinya ada dijalan Gatot Subroto dengan luas tanah sekitar 5000 Meter persegi.”kata Yusup.
Berkaitan dengan hal tersebut, Yusup Ansori pun mengajukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemko Medan.
“sekaligus kami mengajukan permohonan BPHTB nya, mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan lancar sehingga dapat kami bangun kantor yang tetap.”harapnya.
Menanggapi hal tersebut Pjs Wali Kota Medan mengaku mendukung dan siap membantu agar prosesnya berjalan lancar. Apalagi OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan sudah sepatutnya memiliki gedung kantor sendiri.
“Kami akan membantu, saya juga berharap prosesnya berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah.”harap Pjs Wali Kota Medan.
Turut mendampingi Pjs Wali Kota Medan dalam audiensi tersebut Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman dan Kepala Dinas PKP&PR Kota Medan, Benny Iskandar.