Senin, Oktober 14, 2024
spot_img

 

Kode Perilaku Perusahaan Pers

 
Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan suarapemerintah.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan suarapemerintah.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan suarapemerintah.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi suarapemerintah.id melalui surat elektronik ke: suarapemerintah.id@gmail.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi suarapemerintah.id
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh suarapemerintah.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: suarapemerintah.id@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.