Jumat, Oktober 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Salurkan BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita melalui PKH

SuaraPemerintah.id – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bulan ini. Salah satu bantuan itu diberikan kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun.

Mengutip akun Instagram @kemensosri, Selasa (12/1), bantuan untuk ibu hamil dan balita diberikan lewat program keluarga harapan (PKH). Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp28,7 triliun untuk menyalurkan bantuan PKH.

- Advertisement -

Ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan masing-masing Rp3 juta per tahun. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia) lewat bantuan PKH.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

- Advertisement -

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Bila dirinci, kategori pendidikan anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun, pendidikan anak SMP Rp1,5 juta per tahun, pendidikan anak SMA Rp2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun, dan lansia Rp2,4 juta per tahun.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Pemerintah akan menyalurkan dana itu melalui bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Namun, ada kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH. Mereka harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Lebih detail, beberapa kewajiban di bidang kesehatan, antara lain pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, imunisasi, serta timbang badan balita dan anak prasekolah.

Sementara, beberapa kewajiban bagi KPM di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Lalu, untuk komponen kesejahteraan sosial, yaitu penyandang disabilitas dan lansia mulai 70 tahun.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru