SuaraPemerintah.id – Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah mengumumkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah sekitar Jawa dan Bali. PSBB ini berlaku pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.
“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Rabu (6/1).
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ujar Airlangga.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Wilayah yang Wajib Menerapkan PSBB
Airlangga  menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya, dan Surabaya Raya.
Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Airlangga mengatakan, pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.
Aturan Pembatasan Aktivitas Sosial
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75% dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri, dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.


.webp)












