SuaraPemerintah.id – Kritik menjadi sebuah kebutuhan bagi pemerintah dalam menjalankan roda kepemimpinan. Jika dapat kita ibaratkan kritik bagaikan cermin.
Tanpa adanya kritik dari masyarakat tentunya pemerintah tidak akan tau kekurangan dalam kepemimpinannya, sehingga akan susah untuk mengevaluasi kinerja mereka.
Mengingat sangat pentingnya kritik bagi pemerintah Kepala Staf Kepresidenan berkordinasi dengan beberapa Kementrian sediakan website lapor.go.id.
Dengan adanya website tersebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap agar masyarakat tidak perlu takut mengkritik dan melaporkan masalah kepada pemerintah. Ia memastikan pihak pelapor tidak akan dipenjara.
“Saya pastikan kalau Anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu. Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya,” kata Moeldoko dalam acara KSP Mendengar melalui kanal Youtube pada Kamis (11/2).
“Demikian juga kalau ada kesalahan dari kami. Hal-hal yang belum memuaskan saya mohon maaf, tapi sekali lagi setidaknya kami mendengar keluhan Anda,” ujar Moeldoko menambahkan.
Web lapor.go.id. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Website lapor.go.id dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu website tersebut telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia. Dilansir dari website lapor.go.id Jumlah pelapor per Januari 2019 adalah sebanyak 801.257 pengguna. Total laporan yang telah masuk sebanyak 1.389.891. Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile.
Cara lapor
Caranya mudah, Anda hanya cukup mengakses situs web www.lapor.go.id atau melalui SMS 1708 dan/atau aplikasi mobile di sistem operasi Android atau Iphone.
Selain mudah untuk diakses website lapor.go.id juga menyediakan beberapa fitur yang dapat digunakan oleh pelapor anatara lain:
1. Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
2. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
3. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.(red/ami)


.webp)










