Kamis, November 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Nadiem Sebut Penyaluran BOS 2020 Lebih Cepat dibanding 2019

SuaraPemerintah.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 mengurangi keterlambatan dana. Atau semakin mempercepat penyaluran dana ke sekolah.

Hal ini diungkapkan Nadiem dalam taklimat media secara daring yang dipantau di Jakarta, Kamis, 25 Februari, 2021.

- Advertisement -

“Kita telah menyalurkan langsung dana BOS pada 2020 lalu langsung pada rekening sekolah. Ini merupakan reformasi penganggaran dana BOS yang berhasil mengurangi keterlambatan pengiriman dana hingga 32 persen atau dalam ukuran waktu tiga minggu lebih cepat dari penyaluran 2019,” kata Nadiem

Nadiem menambahkan percepatan tersebut memberikan dampak luar biasa. Di mana dulu sekolah meminta orang tua untuk menalangi biaya operasional sekolah sementara, karena proses administratif yang menimbulkan penundaan daripada penerimaan dana BOS sekarang lebih cepat prosesnya.

- Advertisement -

“Ini tidak terjadi lagi. Jadi dengan transfer ini, kita telah mengurangi keterlambatan 32 persen, atau sepertiga daripada keterlambatan itu sudah kita kurangi atau kita menghemat waktu sekitar tiga minggu,” jelas dia.

Selanjutnya, dampak kepada ekonomi masyarakat tiap sekolah juga sangat besar, yang mana sekolah memiliki anggaran tepat waktu untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

“Kami pun mensurvei semua kepala sekolah banyak sekali kepala sekolah, dan kami survei kepala dinas dan representatif Pemda Dinas Pendidikan di provinsi dan di kabupaten dan surveinya luar biasa. Dalam survei ini 85,5 persen dan 96 persen dari pada responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah ini sangat memudahkan,” jelas dia.

Hal itu, lanjut Nadiem, menjadi motivasi untuk Kemendikbud terus melakukan optimalisasi reformasi kebijakan anggaran. Pada 2021, Kemendikbud menyediakan dana BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp52,5 triliun.

Terdapat tiga pokok kebijakan BOS 20201 yakni perubahan nilai satuan BOS yang bervariasi antara satu daerah dengan daerah yang lain, penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel dan masih mengikuti pedoman penggunaan juknis dana BOS pada masa pandemi serta untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah, dan pelaporan BOS ini dilakukan secara daring.

“Dengan adanya fleksibilitas dana BOS dan peningkatan yang cukup dramatis untuk daerah daerah 3T, merupakan suatu solusi dari pada kebutuhan masing-masing sekolah di daerah-daerah paling terluar, yang mungkin sangat variatif kebutuhan mereka yang paling urgen,” pungkas Nadiem.(red/pen)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru