SuaraPemerintah.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi ultimatum dan meminta produsen galon sekali pakai menjalankan sistem penarikan ulang kemasan bekas pakainya. Penarikan sampah kemasan tersebut perlu dilakukan agar tidak mencemari lingkungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, produsen galon sekali pakai harus memastikan tidak ada galon sekali pakai itu tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami tekankan ke produsen galon sekali pakai ini harus diiringi dengan sistem penarikan galon yang sudah tidak digunakan itu dalam waste management. Artinya, produsen harus memastikan galon itu tidak dibuang ke TPA,” jelas Vivien, dalam konferensi pers Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Kamis (18/2/2021).
Vivien menjelaskan, produsen harus menyiapkan manajemen pembuangan atau waste management, mulai dari pengumpulan atau penarikan sampah dari konsumen, kemudian pencacahan dan kemudian didaur ulang sehingga tidak sampai ke TPA.
Apabila nanti ditemukan sampah kemasan galon sekali pakai yang bocor ke lingkungan, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Berdasarkan pasal 40 UU nomor 18 tahun 2008, ada pasal pidana jika ada limbah yang bocor ke lingkungan dengan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun,” jelasnya.
Menurut Vivien, peraturan tersebut diharapkan juga bisa mendorong produsen yang menggunakan galon sekali pakai untuk bisa lebih aware.
“Sehingga, produsen bisa memperhatikan bagaimana masalah penarikan kembali galon sekali pakai itu dan kemudian dipastikan untuk tidak dibuang ke TPA atau tidak bocor ke lingkungan,” tegasnya.
Sejauh ini, produsen pun hingga saat ini belum menunjukkan adanya sistem pengelolaan sampah kemasan galon.
Artinya, produsen berharap pengumpulan sampah kemasan galon dilakukan oleh pemulung. Yang artinya belum ada upaya produsen untuk bertanggung jawab langsung terhadap sampah industrinya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) Saut Marpaung mengatakan, perlunya keterlibatan pihak swasta dalam hal ini produsen dalam pengelolaan sampah. “Hal ini bertujuan agar tidak semua kemasan itu terangkut ke TPA,” ujar Saut.


.webp)















