Selasa, Februari 3, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

KKP Amankan 3 Kapal Ikan Tanpa Surat Izin di Teluk Tolo

SuaraPemerintah.idKementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan langkah penertiban terhadap kapal-kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan operasional penangkapan ikan

Yang terbaru, Ditjen PSDKP melakukan pengamanan terhadap 3 kapal ikan yang melakukan tanpa melengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo pada Jumat (26/02).

- Advertisement -

Upaya penertiban kapal-kapal yang melanggar tersebut, sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelautan dan perikanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar peraturan peraturan-undangan yang berlaku”, ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

- Advertisement -

Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi peraturan peraturan-undangan yang berlaku. Hal tersebut, pengelolaan agar perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan secara ekologi, sosial maupun ekonomi.

“Kami menghimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun penangkap ikan dipatuhi”, tegas Antam.

Kapal Pengawas Perikanan Hiu 05 yang melakukan operasi pengawasan di Teluk Tolo yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Ketiga kapal perikanan tersebut adalah KM. 

Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 GT), KM. Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM. Inka Mina 742 (34 GT). Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah peningkatan pelaku usaha perikanan.

Ipunk menyampaikan bahwa upaya penyadartahuan dan sosialisasi yang terus dilakukan oleh KKP, selain itu dalam perizinan juga telah diberikanan, dia meminta agar pelaku usaha kooperatif.

“Kami sudah lakukan langkah pencegahan, kelangsungan hidup kami akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegas Ipunk.

Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 24 kapal perikanan yang terdiri dari 7 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 17 kapal ikan berbendera Indonesia.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru