Senin, Februari 2, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Komit Lindungi Baja Dalam Negeri, Kemendag Musnahkan Baja Impor Ilegal Total 6 Miliar

SuaraPemerintah.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan temuan baja impor ilegal senilai Rp6 miliar. Ini menegaskan komitmen untuk melindungi konsumen dan industri baja dalam negeri. Memastikan pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan, dan melindungi industri dalam negeri.

Hal ini dipaparkan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Pihaknya menegaskan sebanyak 1.130 batang baja profil impor ilegal ini ditemukan di gudang penyimpanan PT SS di Jakarta Utara.

- Advertisement -

“Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengawasan oleh Kemendag, juga ditujukan menciptakan iklim usaha yang sehat,” katanya.

Veri menjelaskan sebanyak 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku, diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI setelah dilakukan pengawasan.

- Advertisement -

“Sanksi pidana diproses Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin impor (SPI),” ujar Veri.

Veri memastikan pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan, dan melindungi industri dalam negeri.

Sementara Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto mengharapkan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain itu pemusnahan ini juga sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain, terutama importir, agar tidak mengimpor produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Ivan mengharapkan kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini juga memberi berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya.

Sejak 2012, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag telah memberlakukan aturan wajib adanya kegiatan pengawasan berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.

Pengawasan rutin, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, juga dilakukan bertujuan menjamin perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri.

Di mana sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa impor baja yang dilakukan selama ini menjadi salah satu sumber utama defisit neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan Indonesia.

“Ini tentu saja menjadi salah satu sumber utama defisit neraca perdagangan kita, defisit transaksi berjalan kita. Apalagi baja impor tersebut kita sudah bisa produksi di dalam negeri,” kata Jokowi. (red/pen)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru