Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menteri KKP Trenggono: Terjadi Perubahan Paradigma Luar Biasa Dalam Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan

SuaraPemerintah.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ada perubahan paradigma hukum di sektor kelautan dan perikanan. Terkait pengawasan dan sanksi terjadi perubahan paradigma penegakan hukum dalam pelanggaran yang terjadi.

Hal ini dikatakan oleh Trenggono di Jakarta, Rabu, 03 Maret 2021. Pihaknya perlu penyempurnaan hukum agar bentuk hukuman pemidanaan menjadi upaya terakhir.

- Advertisement -

“Terkait pengawasan dan sanksi, terjadi perubahan paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,” katanya.

Menurut Trenggono berbagai bentuk pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi kepada pemidanaan disempurnakan dengan mengedepankan bentuk sanksi administratif. Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran terutama yang tidak memiliki niat jahat adalah upaya agar pemidanaan kembali kepada khitahnya, sebagai ultimatum remedium dan sebagai upaya terakhir dari penegakan hukum.

- Advertisement -

Sebagaimana dipaparkan, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Oleh sebab itu, Pung Nugroho Saksono meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan”, tegasnya.

Sementara berdasarkan data, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP selama 2021 telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.

Kajian KKP juga menemukan bahwa ada sebanyak 12 modus operandi yang kerap dipakai pelaku penangkapan ikan ilegal, seperti tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan, memalsukan dokumen kapal, melakukan registrasi kapal ganda.

Selain itu, modus lainnya adalah transhipment atau alih muatan di tengah laut, mematikan VMS dan AIS (alat pendeteksi lokasi kapal), pelanggaran jalur penangkapan, hingga menurunkan ukuran kapal yang sebenarnya, serta penggunaan alat tangkap ikan terlarang. (red/pen)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru