SuaraPemerintah.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh baik bagi masyarakat, khususnya dalam mematuhi larangan mudik Lebaran 2021.
“Saya berharap ASN tetap menjadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik. ASN juga wajib mengingatkan keluarga besar serta lingkungannya untuk tidak mudik demi memutus rantai pandemi Covid-19,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/3/2021).
ASN juga diimbau untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan sarana umum, yang dapat berpotensi terjadinya kerumunan warga.
“Saya minta ASN dalam Lebaran tahun ini tidak perlu berwisata atau bergerombol di tempat keramaian, tidak perlu ke tempat rekreasi. Ini kan semata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 agar tidak melebar ke daerah,” katanya.
Tjahjo juga mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik.
“PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik,” katanya menegaskan.
Setelah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (26/3/2021), tentang pelarangan mudik Lebaran 2021, Tjahjo akan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB kepada seluruh ASN di Indonesia.
“Pada hari Senin (29/3/2021) rencananya akan dikeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB,” ujarnya.
Sementara itu menanggapi perintah Presiden Joko Widodo terkait mudik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan ada sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bila ada yang nekat mudik.
Berdasarkan PP tersebut ada tiga jenis hukuman untuk PNS apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan, hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Kemudian untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


.webp)


















