Selasa, Februari 3, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wagub DKI : PPKM Mikro Bikin Tingkat Kesembuhan Jadi 96 Persen

SuaraPemerintah.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DKI Jakarta akan berakhir Senin 8 Maret 2021. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim, selama pelaksanaan PPKM laju penyebaran Covid-19 di Jakarta berhasil ditekan.

Riza pun mengatakan, kasus baru Covid-19 di Ibu Kota menurun.

- Advertisement -

“Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah, semakin sedikit kasus baru,” kata Riza Patria saat menghadiri Syukuran Milad ke-46 Prana Sakti di Gor Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/3/2021).

Riza mengatakan, meskipun kasus Covid-19 menurun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Nasional terkait tindak lanjut dari berakhirnya kebijakan PPKM mikro di Jakarta.

- Advertisement -

Selain itu, Riza juga menyebutkan bahwa tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga turut membaik. Angka kesembuhan di DKI Jakarta kata dia, mencapai 96,3 persen.

Sebagai informasi, per 6 Maret 2021, 335.617 orang sudah sembuh, dari total kasus positif 348.591.

“Angka kematiannya turun 1,6 persen, jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta,” kata Riza.

Pada 6 Maret 2021, Satgas Covid-19 melaporkan kasus harian DKI Jakarta yang mencapai 1.616 kasus. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dari 33 provinsi lainnya.

Jumlah kasus aktif di Jakarta juga naik 53 kasus, sehingga masih ada 7.226 orang yang masih dirawat per 6 Maret 2021.

Dikutip dari siaran resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, positivity rate Jakarta sepekan terakhir mencapai 13,2 persen.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro dari 9-22 Maret 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2021.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tulis Diktum kelima belas instruksi Mendagri.

Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Maret 2021 tersebut, PPKM mikro juga diperluas tak hanya di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali saja.

Dijelaskan dalam instruksi tersebut, agar Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan, agar ikut melaksanakan PPKM mikro ini

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru