SuaraPemerintah.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)akan memberikan fasilitasi kepada publik luas untuk membantu pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
“Kementerian Sekretariat Negara telah membuka kanal partisipasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII ke depan, yang dapat disampaikan melalui kanal media Kemensetneg (email: [email protected], Instagram, Twitter, dan Facebook),” kata Eddy dalam keterangan pers, Senin (12/4).
Kemensetneg kata Eddy menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Kanal Aspirasi TMII.
Dia menjelaskan dalam kanal tersebut mereka memberikan harapan agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, edukasi nusantara yang dikemas lebih modern, melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, dan duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana serta lebih memperhatikan lingkungan.
“Diharapkan masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui Kanal Aspirasi TMII yang ada, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa,” katanya.
Serta kata dia untuk sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengambil alih pengelolaaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis (1/4/2021).
Pengambil alihan TMII dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keputusan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan penguasaan TMII.
Tak hanya itu, pemerintah dikabarkan juga akan berlanjut dalam pengambilan aset-aset lain milik negara yang dikelola oleh pihak swasta.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan optimalisasi pengelolaan serta pemanfaatan aset-aset negara.
Sementara itu. pengambil alihan berjalan dengan mulus karena pihak Pengurus Yayasan Harapan Kita mengaku pasrah dan siap kooperatif terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra menyatakan akan siap duduk bersama pemerintah terkait pengambilalihan aset TMII berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


.webp)













