SuaraPemerintah.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam upaya untuk menyederhanakan jabatan struktural di instansi daerah.
Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin.
Penyederhanaan dilakukan dengan memangkas jabatan struktural hanya menjadi dua tingkat yakni eselon I dan II.
Pemangkasan juga dilakukan di lingkup instansi pemerintah daerah. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah daerah (pemda).
“Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda, kami berkolaborasi dengan Kemenpan-RB. Tujuannya, agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya. Sehingga diharapkan percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi,” katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (29/6/2021).
Dia mengatakan kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi dua aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan.
Dia mengatakan saat ini Kemendagri sedang memfokuskan pada penyederhanaan struktur. “Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri atas beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan,” ucapnya.
Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kemenpan-RB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.
“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kemenpan-RB untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam peraturan kepala daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.


.webp)












