SuaraPemerintah.ID– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam tentang hukum ketaatan. Umat Islam wajib taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri, dalam hal ini pemerintah. Ini terkait perihal Surat Edaran (SE) Menag No 17 Tahun 2021 mengatur larangan salat Idul Adha di mesjid dan lapangan terbuka selama PPKM darurat, serta larangan menggelar takbiran.
“Dilarang takbiran berupa arak-arakan, maupun takbiran berkerumun di dalam masjid. Arak-arakan, baik arak-arakan kendaraan maupun jalan kaki ini dilarang. Kami Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna malam takbiran,” tegas Yaqut, Jumat (16/7/21).
“Salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat idul Adha di lapangan atau di masjid dalam masa PPKM darurat ini,” jelasnya.
Lebih jauh, Yaqut, mengingatkan dalam Islam ada hukum ketaatan. Ketaatan itu juga wajib dilakukan kepada pemerintah yang mengeluarkan peraturan sifatnya melindungi masyarakat.
“Bahwa di Islam itu ada hukum ketaatan, taat hukum ketaatan kepada Allah, taat kepada Rasul, itu mutlak wajib. Wajib hukumnya taat kepada pemerintah itu muqoyyad namanya, ada pengecualian. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan sifatnya melindungi masyarakat, maka aturan pemerintah wajib untuk dipatuhi. Hukum dalam Islam yakni, taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri (pemerintah),” beber mantan Ketua GP Anshor ini.
Yaqut meminta umat Islam di Indonesia memahami itu. Apa yang dilakukan pemerintah demi melindungi masyarakat dan umat Islam harus mengerti. Bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat umat muslim.
“Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah. Tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi menyelenggarakan Idul Adha untuk semakin rajin dalam beribadah, saling mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi COVID-19,” pungkas Yaqut.