SuaraPemerintah.id –Â Banyak orang yang mengalami PHK akibat pandemi Covid-19, oleh sebab itu Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang ter-PHK. JKP sendiri memiliki peran penting sebagai bantalan sosial.
“Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, disaat menghadiri acara Ngobrol @Tempo secara virtual, Rabu (14/7/21).
Anwar menyatakan, tiga manfaat dari program itu berupa uang tunai, sebagai informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. Secara rinci, ia jelaskan, bahwa penyaluran uang tunai ini akan dikasih per bulan selama paling banyak 6 bulan setelah semua pekerja yang ter-PHK sudah terverifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi syarat.
“Uang tunai ini rinciannya adalah 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” papar Anwar.
Adapun terkait manfaat akses informasi pasar kerja, katanya, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antrakerja secara online maupun secara manual.
Lanjutnya ia mengatakan, pelatihannya dilakukan melalui Sisnaker dan manual yang terdiri dari pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan, dan pemagangan di industri.
“Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker. Manfaat Pelatihan kerja dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan di kabupaten/kota,” Terang Anwar.
Jika ingin mendapatkan manfaat JKP itu, para pekerja yang terkena PHK harus terlebih dahulu menjadi peserta program JKP. Ini persyaratan untuk peserta program JKP, yakni WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM, setidaknya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT. Lalu bagi usaha kecil dan mikro akan diikutsertakan setidaknya di program JKK, JHT, dan JKM.
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan termasuk pekerja PKWT,” kata Anwar.
Program JKP ini medapatkan dana dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%, Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.
Lebih lanjut dikemukakan Sekjen Anwar, mengenai penerima program JKP yang diatur yaitu bagi pekerja yang ter-PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Dalam hal ini, sambungnya, ketentuan ini tidak berlaku untuk orang ter-PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.


.webp)


















