spot_img

BERITA UNGGULAN

PPKM Level 4 Di Bali Gubernur Koster Izinkan Pedagang Boleh Jualan

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Terkait hal itu Gubernur Bali I Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dalam kehidupan dengan menerapkan kebiasaan baru di Provinsi Bali. Ada beberapa kelonggaran diberikan pada aturan ini. Surat Edaran (SE) ini perintahkan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 mengenai penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di Daerah Jawa dan Bali.

Koster mengatakan, dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 ada beberapa Kabupaten di Bali yang masuk kriteria level 3 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem. Sementara wilayah yang masuk level 4 yakni: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. Bersama Bupati dan Wali Kota se-Bali Gubernur Bali memerintahkan untuk bersama-sama dalam menerapkan PPKM Level 4 di provinsi ini.

- Advertisement -

“Sebagai satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” tutur Koster, Senin (26/7/21).

Adapun SE yang diberlakukan oleh Gubernur Bali dan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

- Advertisement -

Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat pusat atau mal dapat diizinkan dengan batas maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit. Jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.

“Sebagai Gubernur, saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan membantu masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat,” papar Koster.

“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus memutuskan dan diberlakukan agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui klaster keluarga dan perkantoran. Dalam kondisi seberat apa pun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah, mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi,” pungkasnya.

Agar penerapan ini dapat berjalan dengan baik, Koster mengimbau supaya masyarakat ikut serta dalam mematuhi kebijakan dalam SE itu dan melaksanakannya secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab.

“Dalam menghadapi pandemi Covid-19, saya meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya -sebaiknya,” tuturnya.

“Dengan semangat kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, saya mengajak sama krama Bali saring sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya, seiya sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif serta berdoa dengan keyakinan masing-masing agar bumi tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai, astungkara, rahayu sareng sami, ” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru