SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah Kota Depok mulai memberikan vaksin Pfizer untuk warga berusia 12 hingga 17 tahun. Pemberian vaksin akan dimulai hari ini 25 Agustus hingga 17 September mendatang. Vaksinasi ini dilakukan di RSUD Kota Depok. Penyuntikan vaksin dilakukan pada hari Senin sampai Jumat. Jam operasional mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Bagi anda ingin mengikuti kegiatan vaksinasi tersebut, dapat melengkapi persyaratannya melalui https://s.id/DAFTAR-VAKSINCOVIDRSUDDEPOK. Vaksinasi Pfizer ini dibuka setiap hari dengan waktu pelaksanaan terbatas hanya hingga pukul 12.00 siang.
Pemerintah Kota Depok sebelumnya sudah kedatangan 16.557 vial vaksin Pfizer dari pemerintah pusat. Pemberian vaksin tersebut langsung diserahkan ke RSUD Kota Depok yang menjadi faskes pemberian vaksin kepada warga.
“Sudah diberikan sebanyak 16.557 vial,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Dinas Kesehatan Kota Depok, Umi Zakiati, Selasa (24/8/21).
Dia menerangkan, tidak mengetahui secara pasti pemberian Pfizer langsung ke RSUD Kota Depok. Menurut dia, kemungkinan pemberian vaksin Pfizer ke RSUD Kota Depok dikarenakan sebelumnya Kementerian Kesehatan meminta data Faskes yang siap menerima vaksin.
Mengenai hal ini, dia mengungkapkan satu vial Pfizer dapat dipakai untuk enam dosis. Dengan begitu, dosis yang diterima RSUD Kota Depok sebanyak 99.342 dosis. Setiap warga yang menerima vaksin Pfizer akan di suntikan sebanyak dua kali.
“Rentan waktu penyuntikan pertama ke penyuntikan kedua selama 21 hari,” katanya.
Berikut syarat warga ingin disuntik vaksin Pfizer seperti dikutip dari akun Instgaram Dinkes Kota Depok:
1. KTP atau Domisili Depok
2. Belum pernah disuntik vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2
3. Usia 12 tahun ke atas
4. Dalam keadaan sehat
5. Bagi penyintas Covid-19 (pernah terkonfirmasi positif Covid-19), minimal 3 bulan sesudah sembuh.


.webp)













