Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

BSNP Bubar, Mendikbudristek Bentuk Badan Standarisasi Nonindependen

SuaraPemerintah.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Lembaga ini akan digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Penggantinya berbeda dengan BSNP, di mana badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tak bersifat independen. Mantan Anggota BSNP, Doni Koesuma menerangkan, badan ini bahwan disatukan pada unit kerja Kemendikbudristek.

- Advertisement -

“Badan standar ini diintegrasikan pada unit kerja kementerian. Makanya di Permendikbudnya menyatakan jadi di bawah Badan Standar, itu ada eselon 3,” tuturnya, Selasa (31/8/21).

Mengenai Pasal 233 Permendikbud 28/2021, disebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berkedudukan di bawah Mendikbudristek.

- Advertisement -

Berikut bunyi lengkapnya:

(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.

Bukan hanya itu, karena diletakan di unit kerja Kemendikbudristek menurutnya, rekomendasi yang ditelurkan badan standarisasi yang baru tak mengikat kementerian lain juga menangani pendidikan, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

“Maka cakupan keberlakukan SNP (Standar Nasional Pendidikan) harus diatur di dalam PP yang lebih tinggi kan,” terangnya.

Doni menerangkan, integrasi badan standarisasi ke Kemendikbudristek berakibat fatal. Pasalnya menurut Pasal 35 UU Sisdiknas menyebut bahwa badan standarisasi bersifat mandiri.

“Lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas,” tegasnya.

Menurutnya, BSNP dibuat independen lantaran untuk memberi tugas kepada pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pendidikan nasional, yakni Kemenag dan Kemendikbudristek supaya memenuhi capaian standar yang ditentukan BSNP. Jika tak lagi mandiri, maka bisa saja standar itu dibuat rendah.

Hal itu merugikan masyarakat dalam memenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

“Karena BSNP itu bertugas untuk memberikan jaminan minimal hak warga negara dalam bidang pendidikan. Sehingga yang melaksanakan itukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi itu alasannya kenapa badannya harus independen, dulu dalam UU Sisdiknas itu disebut begitu,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru