Senin, Oktober 27, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Mulai Agustus Kemenag Rilis Kartu Nikah Digital

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mulai agustus akan memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik. Untuk itu, Kemenag akan merilis kartu nikah digital.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi, Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dilansir dari situs Ditjen Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8/21).

- Advertisement -

Dia menerangkan, bagi kalian ingin mengubah kartu nikah fisik ke digital dapat mengakses semua Kantor Urusan Agama (KUA) terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini hampir keseluruhan KUA dapat mengakses Simkah Web.

Adanya perubahan kartu nikah ini berdasarkan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 mengenai Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

- Advertisement -

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dimana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujar Jajang.

Bagi kalian ingin membuat surat nikah digital, terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web melalui situs www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Pengiriman Kartu nikah digital akan dilakukan melalui email dan nomor WhatsApp terdaftar melalui Simkah dalam bentuk link. Setelah pasangan tersebut selesai melaksanakan akad nikah.

Dia memaparkan, bahwa kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag dalam memudahkan pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Adanya dokumen nikah digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian.

Kartu nikah digital tidak hanya untuk pasangan yang baru nikah saja, tetapi juga diperuntukkan bagi pasangan telah lama melakukan pernikahan. Berikut cara mengurus kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru