SuaraPemerintah.ID –Â Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, pastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, berdasarkan tangal hijriah tetap 1 Muharram 1443 H. Tetapi hari libur tahun baru hijriyahnya saja akan diubah. Dimana pada awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8).
Adanya pergantian ini tertulis dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Salain itu, perubahan hari libur juga terjadi pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.
“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” katanya.
Dalam hal ini, dia menjelaskan, keputusan merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” ujarnya.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tutupnya.


.webp)


















