SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sejak tanggal 3 – 9 Juli 2021. Maka dari itu, Pemerintah menambah insentif perpajakan guna membantu warga dan dunia usaha di kondisi saat ini. Adapun insentif yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan untuk bidang usaha pedagang eceran. Bantuan ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021,”, jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Jakarta, Selasa (3/8/21).
Bantuan keringanan PPN DTP Sewa Ruangan ini sangat membantu bagi pihak sektor ritel yang terkena dampak PPKM. Terutama bagi pedagang eceran. Pembagian bantuan ini tidak dibatasi bagi pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tapi pedagang di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. Adanya bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pedagang eceran.
“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” tuturnya.
Sesuai data Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2021 lalu, bidang perdagangan telah mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja. Dukungan pada sektor ritel ini nantinya akan membantu pengusaha di sektor ini guna mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.
Sebelum itu, pemerintah sudah memberikan bantuan perpajakan di dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 Triliun.