Senin, Oktober 27, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Viral Kartu Nikah Digital Empat Kolom Foto Isteri, Kemenag: Itu Hoaks !

SuraPemerintah.ID– Kementerian Agama menjelaskan tidak pernah menerbitkan kartu nikah viral di media sosial. Dimana dalam kartu nikah tersebut menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan, kartu tersebut bukan format resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

- Advertisement -

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Rabu (25/8/21).

Komaruddin menjelaskan mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

- Advertisement -

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” papar Komar.

Lebih jauh Kamaruddin merinci bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” imbuh Komar.

Kartu nikah digital, kata Komar, bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Saat ini tercatat sudah ada 5.819 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA,” kata Komar.

Kamaruddin menjelaskan cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” bebernya.

Tetapi bagi pasangan pengantin menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru