Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bansos Upah Tahap V Bakal Segera Cair, Klik Disini

SuaraPemerintah.ID– Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap kelima bisa diselesaikan akhir bulan ini. Hal ini dikemukakan saat mengaktivasi pembukaan rekening kolektif penerima BSU di Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip keterangan resmi.

“Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV, dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober,” ujar Ida, Senin (6/9/21).

- Advertisement -

Hingga saat ini, penyaluran BSU tahap pertama hingga ketiga telah diberikan. Khusus tahap satu dan dua, diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Sementara untuk penyaluran BSU tahap ketiga dan seterusnya, akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank HImbara, dan akan dibuatkan rekening di bank tersebut.

- Advertisement -

Bagi kalian yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai bagi penerima atau tidak bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” masukkan data yang diminta
3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.
4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.

Bila ingin mengecek apakah penerima subsidi upah atau tidak melalui WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.

Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layman, e-form pengaduan, hinge informasi calon penerima bantuan subsidi upah.

Adapun kriteria penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah
Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.

Selain gaji maksimal Rp 3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru