SuaraPemerintah.ID– Berbagai Bantuan Sosial terus disalurkan pemerintah disaat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) masih diperpanjang hingga 6 September.
Bulan September ini, ada beberapa bansos bakal segera cair, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Uang Kuliah (UKT), hingga kuota internet.
Lalu bagaimana cara mendapatkan deretan bansos tersebut?, Berikut uraian lengkapnya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH atau Program Keluarga Harapan akan disebar kepada 10 juta penerima. PKH adalah bantuan untuk anak sekolah sampai ibu hamil.
Anak sekolah tingkat SD akan dapat Rp 900 ribu, anak SMP 1,5 juta dan SMA Rp 2 juta. Sedangkan ibu hamil Rp 3 juta. Ini diberikan per tahun.
Mengutip laman Kementerian Sosial, bantuan ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk mendapatkan bantuan PKH, harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika Anda belum memiliki KPS, bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika Anda layak mendapatkan bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan. Setelah semua prosedur terpenuhi, Anda akan menerima kartu PKH bisa memperoleh bantuan sesuai yang diberikan.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ke IV.
Adapun kriteria penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran bantuannya Rp 1 juta.
Selain gaji maksimal Rp 3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro. Artinya, bagi Anda yang sudah mendapatkan bansos lainnya, tidak akan mendapatkan BSU.
Bagi kalian yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai bagi penerima atau tidak bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” masukkan data yang diminta.
3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.
4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.
Bila ingin mengecek apakah penerima subsidi upah atau tidak melalui WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.
Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layman, e-form pengaduan, hinge informasi calon penerima bantuan subsidi upah.


.webp)













