SuaraPemerintah.ID –Â Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan ditetapkan dikemudian hari sembari mengamati pergerakan situasi pandemi covid-19 di Indonesia.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia,” papar Muhadjir di konferensi pers secara virtual, Rabu (22/9/21).
Muhadjir membeberkan, bahwa penentuan hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi perekonomian bangsa.
“Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain,” katanya.
Menurut Muhadjir, aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional di sektor swasta akan di oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara bagi aparatus sipil negara diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tutupnya.


.webp)












