SuaraPemerintah.ID-Presiden Joko Widodo menekan peraturan tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 berisi 13 pasal dan ditekan Presiden Joko Widodo pada 9 September lalu.
“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk, dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik,” tulis perpres tersebut, Rabu (29/9/21)kemarin.
Dalam aturan itu dijelaskan nomor identitas wajib dicantumkan NIK dan NPWP merupakan rujukan indentitas data bersifat unik, sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan pulik. Aturan tersebut untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dengan ketentuan NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi belum memiliki NPWP. Kemudian NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi telah memiliki NPWP,” bunyi aturan tersebut.
Setiap pasal tertulis, bahwa para penerima pelayanan publik diminta menunjukkan NIK dan NPWP. Namun hal ini tak berlaku bagi warga negara asing lantaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tak mewajibkan memiliki NIK dan NPWP.
“Penyelenggaran menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK dan NPWP kepada Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil, dan Kementerian Keuangan melalui dirjen Pajak untuk NPWP,” bunyi pasal 5 dalam Perpres.
Pada pasal 10 dipaparkan, data penerima layanan sudah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan tervalidasi dapat gunakan, serta dimanfaatkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data indentitas dalam data kependudukan dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 11 tersebut.
Selanjutnya dalam pasal 12 menjelaskan penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 September 2021,” demikian bunyi pasal 13.


.webp)










