Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Covid Melandai, Putih Sati: Longgarkan Aturan Naik Pesawat Terbang

SuaraPemerintah.ID-Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sati berpendapat soal kebijakan mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat. Sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang baru menerima vaksin dosis pertama.

“Kebijakan itu sebaiknya dikaji ulang, aturan baru mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut,” ucap Putih dalam keterangan persnya.

- Advertisement -

Lanjut Putih, pemerintah sebaiknya melonggarkan aturan tersebut, karena penurunan angka kejadian Covid-19 dari hari ke hari.

“Negara lain turun angka kejadian Covid-19-nya melonggarkan aturan, Indonesia seharusnya melonggarkan aturan sehingga kembali memulihkan perekonomian Indonesia,” jelasnya.

- Advertisement -

Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan, konfirmasi angka kejadian Covid-19 menurun merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes dan partisipasinya menyukseskan program vaksinasi.

“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru