SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah telah melakukan pelonggaran secara bertahap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang. Salah satu diantaranya pembukaan badan udara (bandara) untuk kedatangan internasional.
“Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021,” papar Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (4/10/21).
Dalam hal ini tentu ada beberapa ketentuan dan persyaratan berlaku bagi setiap tamu kedatangan internasional. Antara lain kewajiban karantina, test dan kesiapan satuan tugas.
“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” ujar Luhut.
Keputusan ini diambil karena semakin menurunnya kasus positif covid di Indonesia. Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan Kasus konfirmasi jawa bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu.
“Tingkat reproduksi efektif di Jawa Bali juga sudah berada dibawah 1, dan khusus untuk Bali masih diangka 1. Selain itu jumlah testing yang dilakukan perhari terus mengalami peningkatan sehingga dapat menurunkan tingkat positivity rate yang sudah berada dibawah 1,” tutupnya.


.webp)


















