SuaraPemerintah.ID –Â Pada hari ini seluruh umat islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiulawal 1443 H bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021. Dalam mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah menggeser hari libur Maulid menjadi 20 Oktober 2021.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar memaparkan, pergeseran hari libur tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad Saw. Apalagi, pergeseran hari libur ini bersifat sementara karena pertimbangan situasional untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Meski saat ini Indonesia mengalami penurunan secara signifikan, namun tetap masih perlu waspada.
“Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat,” tandas Fuad, Jakarta, Selasa (19/10/21).
Dalam hal ini, Ia menjelaskan, mengenai perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah merilis surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.
“SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada,” jelasnya.
Fuad mengatakan, jika masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan. Maka kedepannya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan.
Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.


.webp)


















