Senin, Februari 2, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara dan dan Syarat Membuat SIM Baru Tahun 2021

SuaraPemerintah.ID – Bagi Anda ingin membuat surat izin mengemudi (SIM), sudah sepatutnya Anda perlu tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM.

Dengan memiliki SIM, artinya Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.

- Advertisement -

Mungkin Anda belum mengetahui bahwa dalam pembuatan SIM terdapat perbedaan golongan.

Sekedar informasi, Golongan SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).

- Advertisement -

Kemudian golongan SIM A Khusus adalah untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Lalu, golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

Sedangkan golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Dikutip dari laman Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, simak cara pembuatan SIM SIM A, C, dan D baru di bawah ini.

  1. Persyaratan Pemohon SIM

Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:

  1. Permohonan tertulis,
  2. Bisa membaca dan menulis,
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,
  4. Batas usia, antara lain:
  • 16 Tahun untuk SIM Golongan C,
  • 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan
  • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.
  1. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
  2. Sehat jasmani dan rohani, dan
  3. Lulus ujian teori dan praktik.

Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.

Selanjutnya, pemohon SIM juga diimbau membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP), dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

  1. Tahapan Pembuatan SIM Baru

Berikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru:

  1. Tahap I

Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.

  1. Tahap II

Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.

  1. Tahap III

Pada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.

Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.

Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.

  1. Tahap IV

Tahap ujian berikutnya adalah ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.

  1. Tahap V

Tahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru