SuaraPemerintah.ID – Kementerian Agama (Kemenag) terima hibah tanah seluas 493 m² dan 2.769 m² dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Tanah tersebut terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan hibah tanah ini senilai Rp. 6.042.270.000 dan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam kegiatan ini, turut hadir menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Selanjutnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan apresiasi atas penyerahan aset ini. Menurutnya, ini menjadi salah satu solusi atas permasalahan keterbatasan aset yang dialami Kemenag.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas kesediaan KPK untuk memberikan aset ini. Selama ini, Kemenag kesulitan mengembangkan pelayanan keagamaan dan pendidikan, karena aset tanah yang digunakan KUA atau pun madrasah kita kebanyakan merupakan milik pemda,” ujar Menag usai penandatanganan serah terima aset, Selasa (9/11/21).
Dengan pemberian aset dari KPK untuk Kemenag, Menag berharap ini dapat menjadi modal untuk mengembangkan dua layanan tersebut.
“Sekaligus ini pemberitahuan. Bila nanti ada pembagian aset hasil sitaan, Kemenag diingat lagi,” tutur.
Selain kepada Kemenag, KPK memberikan hibah barang rampasan kepada empat instansi lainnya, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Aset yang terdiri dari tanah, bangunan, maupun kendaraan ini, bernilai total 85,1 miliar rupiah.
“Semoga aset ini bermanfaat demi masa depan anak bangsa,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.


.webp)

















